Undang-Undang Dasar (UUD)
 Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945
PEMBUKAAN
 
- Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala      bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,      karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
- Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah      sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan      rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang      merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan      didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang      bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
- Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah      Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh      tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,      mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang      berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka      disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang      Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik      Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan      Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam      Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial      bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
 
  
 
 
 
0 comments: